Putusan Pengadilan

BODY SHAMING , APAKAH TERMASUK TINDAK PIDANA ??

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber : Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Pelaihari, 2019

Oleh : Iba Nurkasihani, SH

Pada masa sekarang ini, hampir siapapun dari semua kalangan bisa dengan mudah menggunakan media sosial dan bebas berekspresi di dunia maya. Baik anak- anak , remaja, dewasa, maupun orang tua, mereka bisa saja dengan bebas menggunakan media sosial dengan gadget (smartphone)  mereka. Namun dalam hal ini patut menjadi hal yang menjadi perhatian, khususnya terhadap anak – anak  peran orang tua sangat penting dimana harus bisa membatasi, memilah dan memilih sampai dimana batas-batas anak – anak mereka dalam penggunaan smartphone. Karena dalam penggunaan media sosial yang harus menjadi perhatian adalah kebebasan dan kemudahan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab dan bijak saat bergelut  dan berekspresi di dunia maya.

Terkait dengan penggunaan media sosial, di negara kita sudah memiliki sejumlah aturan yang mengatur perilaku di internet seperti Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian beberapa ketentuannya diubah dalam Undang – Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).

Akhir – akhir ini,  isu mengenai pemidanaan bagi pelaku body shaming di media sosial menghiasi media massa dan menjadi menjadi trending topic. Istilah body shaming bila merujuk pada Oxford Living Dictionaries bisa didefinisikan sebagai bentuk tindakan mengejek/menghina dengan cara mengomentari bentuk atau ukuran tubuh dan penampilan seseorang. Perbuatan body shaming di internet bisa saja dipidana apabila memenuhi kualifikasi tindakan kejahatan yang telah ada sebelumnya. Meskipun perlu dicatat bahwa terdapat elemen dasar penentuan adanya tindakan kejahatan tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak. Dalam hal ini maksudnya  adalah semata-mata bertujuan melawan hukum. Demikian pula halnya dengan sifat deliknya. Perbuatan yang telah diatur sebagai delik aduan maka dalam ranah cybercrime tetap merupakan delik aduan.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE  mengatur bahwa Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap pelaku body shamming bisa mendapatkan hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang ITE. Pelaku akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran undang-undang ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun jika menggunakan media sosial saat melakukan body shamming.

Body shamming dapat dimasukkan dalam kategori pelecehan, dimana pelecehan sendiri sebenarnya memiliki dua katagori yaitu pelecehan non verbal dan pelecehan verbal. Berikut termasuk pelecehan verbal yang jarang diketahui tapi dapat terkena sanksi pidana, diantaranya bersiul pada burung diperbolehkan akan tetapi pada wanita jangan. Bersiul tentu suatu hal sepele yang banyak orang sering melakukannya. Namun hal tersebut dapat masuk ke dalam sebuah pelecehan verbal apabila digunakan untuk menggoda wanita. Orang yang melakukannya dapat dijerat ke dalam Pasal 289 sampai dengan 296 KHUP. Karena hal tersebut termasuk pada hal yang melanggar rasa kesusilaan. Pada peraturan hukum sendiri sebenarnya tidak mengenal kata pelecehan, orang yang melakukan hal tersebut masuk kategori cabul.

Menggoda wanita yang tidak pernah dikenal, kebanyakan lelaki tentu pernah melakukan hal tersebut. Bahkan tak jarang menggoda dianggap perbuatan yang sepele dan iseng belaka. Namun hal ini dapat membuat masuk penjara apabila yang di goda bukan teman yang di kenal. Seperti halnya saat bersiul, menggoda juga masuk dalam suatu yang melanggar rasa kesusilaan. Meskipun dalam perbuatannya tidak ada kontak fisik, tapi tetap membuat orang masuk dalam katagori berbuat cabul. Dan yang melakukannya dapat di masukan penjara minimal 3 bulan dan denda 1 juta rupiah.

Memberi komentar yang berbau hal yang sensitive kepada seorang wanita. Pada zaman serba modern sekarang hal ini tentu sangat sering dilakukan terkadang pula dianggap remeh. padahal orang yang melakukan komentar yang berbau pornografi kepada lawan jenis dapat dihukum. Seperti mengucapkan sexy, gede dan berbgai macam komentar yang vulgar lainnya. Pada Pasal 315 KHUP orang yang melakukan hal tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun. Hal ini tentu menjadikan kita lebih waspada dalam berkomentar kalau salah akan berakibat masuk kurungan.

Menceritakan sesuatu hal yang bersifat seksual kepada orang. Bergosip tentu hal yang pernah dilakukan oleh sebagian orang. Tidak hanya ibu-ibu tapi lelaki pun pernah melakukannya. Hal ini dapat dikatagorikan pelecehan verbal apabila bahasanya sangat ekstrem. Seperti membahas lekuk tubuh wanita atau bagian lainnya. Meskipun tidak melakukan hal apa-apa terhadap orang dalam kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam katagori pelecehan seksual. Hal ini telah diatur dalam Pasal 351 KHUP yang mengatakan bahwa kejadian seperti itu merupakan pencemaran di muka umum dan dapat dipidanakan.

Menanyakan hal-hal yang bersifat seksual membuat orang tidak nyaman. Kasus dalam pelecehan seksual verbal juga dapat berbentuk menanyakan. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 281 KUHP yang menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ melakukan hal yang bertentangan dengan kehendaknya maka melanggar kesusilaan.” Maka dapat dijerat hukuman penjara paling lama 4 bulan. Dari pasal tersebut kita dapat lihat apabila ada pertanyaan yang berbau seksual dan vulgar. Dan orang dibicarakan tidak menyukai hal tersebut maka orang tersebut dapat dijerat sesuai pasal tersebut.

Jika melakukan body shamming secara verbal maka pelaku diberikan sanksi Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Jika (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun.

Belum lama ini mantan artis cilik (TK) memposting di instagram story nya untuk meminta netizen berhenti body shamming. Postingan tersebut berupa screenshootan dari komentar-komentar warganet yang membanjiri akun instagramnya. Sebagian besar isi dari komentar tersebut yaitu mengenai tampilan artis tersebut. Mereka mengatakan bahwa TK  bertambah gemuk dan ada pula yang menanyakan apakah TK sedang hamil karena berat badannya yang bertambah. TK pun merasa gemas dengan komentar warganet sehingga dia mengunggah instastory tersebut dengan pertanyaan kepada warganet mengapa sering bertanya demikian. TK juga mengajak netizen untuk tidak melakukan body shamming atau mengomentari bentuk tubuh seseorang.

Perlu kita sadari bahwa di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna, jadi untuk apa melakukan body shamming? menerima keadaan diri sendiri dan bersyukur atas apa yang ada pada diri, kita bisa terhindar dari body shamming. Dengan menerima diri sendiri maka kita akan terjauh dari menilai penampilan seseorang. Dengan menerima diri sendiri bahwa di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna maka kita akan berhati-hati pula dalam berbicara dengan orang lain dan menghargai keadaan mereka tanpa mengkritik dan membully keadaan fisik orang lain. Demikian pula bijak dalam pemakaian media sosial akan lebih baik dilakukan.
File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini