Putusan Pengadilan

KEKERASAN SEKSUAL YANG BERUJUNG PEMERASAN DALAM PACARAN

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Pelaihari, 2020

KEKERASAN SEKSUAL YANG BERUJUNG PEMERASAN DALAM PACARAN

Dibuat oleh Padli Yannor

Kekerasan terhadap perempuan merupakan akibat dari masih tidak seimbangannya peran antara perempuan dan laki-laki sehingga menimbulkan dominasi dan diskrimasi terhadap kaum perempuan. Ada beberapa jenis kekerasan yang dialami perempuan yaitu kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi hingga kekerasan pembatasan aktivitas.

Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh orang terdekat seperti orang tua, suami, kaka, adik, atau orang lain yang masih termasuk keluarga sendiri, tetangga, teman dan juga pacar. Hal itu terjadi karena secara umum laki-laki biasanya menganggap perempuan sebagai makhluk yang lemah, penurut, pasif, sehingga menjadi alasan utama terjadinya perlakuan yang semena-mena.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 6 Maret 2020 lalu berdasarkan data kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2019 di Tanah Air. Tercatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi.

Terdapat Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun sebelumnya sebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65% dan paling banyak adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual (571 kasus) dan dalam data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan terhadap pengaduan kasus cyber crime sebanyak 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Kasus siber dalam berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban tidak hanya terjadi pada anak dibawah umur namun juga bisa terjadi pada perempuan dewasa baik yang sudah menikah mau belum menikah. Hal tersebut biasanya terjadi saat Pelaku dan Korban memiliki hubungan khusus seperti pacaran namun tidak sedikit pula yang bermula dari selingkuh atau sekedar teman dekat.

Sebelum masuk lebih jauh, perlu diketahui juga jenis kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual seperti apa yang sering terjadi dalam pacaran. Kekerasan dalam pacaran dari segi fisik misalnya memukul, menendang, ataupun mencubit, untuk segi psikis biasanya, cemburu yang berlebihan, pemaksaan, dan perlakuan kasar di depan umum. Kekerasan dalam pacaran dari segi ekonomi, kekerasan juga bisa terjadi. Misalnya, ada pasangan yang sering meminjam uang atau barang tanpa pernah mengembalikan. Sedangkan dari segi seksual adalah pasangan yang memaksa pasangannya untuk melakukan hubungan seksual, pemerkosaan, termasuk meminta foto dan video porno dan lain sebagainya.

Banyak kasus kekerasan seksual dalam pacaran yang menimbulkan sebuah tindak pidana selanjutnya yaitu pemerasan terhadap para korban, korban diancam agar memberikan sejumlah uang atau barang kepada pelaku atau pasangannya akibat dari perbuatan asusila yang sebelumnya telah mereka lakukan baik atas dasar suka sama suka, atau atas dasar bujuk rayu bahkan paksaan yang mana perbuatan tersebut direkam melalui ponsel dalam bentuk video atau hanya sekedar foto.

Selain uang dan barang pelaku juga biasanya menggunakan ancaman untuk menyebar foto atau video porno korban dimedia sosial apabila korban menolak untuk berhubungan seksual atau jika korban tidak mau kembali menjalin hubungan dengan palaku. Hal tersebut akan terus berulang jika tidak segera dihentikan dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib.

Adapun ancaman pidana apabila mengancam akan menyebarkan atau menyebarkan foto atau video asusila memalui sosial media maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa  setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam dengan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk Tindakan pemerasan atau pengancaman dimuat dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang menyebutkan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, diancam dengan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila korban adalah anak dibawah umur, maka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apabila pelaku melakukan perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sekaligus maka hal tersebut merupakan gabungan tindak pidana (consursus). Apabila suatu perbuatan tersebut masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana maka disebut dengan consursus idealis dan apabila melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana, tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan disebut dengan consursus reaslis. Sehingga ancaman pidananya dapat diperberat.

Pada dasarnya sangat penting untuk tetap menjaga kehormatan diri dalam suatu hubungan sebelum menikah dan tidak mudah terbujuk dengan manisnya kata-kata ataupun rayuan dari pasangan sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu diperlukan pendidikan seksualitas agar bisa mengurangi jumlah pelaku dan korban terutama yang rata-rata berusia muda atau anak dan sudah sewajarnya para perempuan serta orang tua atau keluarga yang memiliki anak perumpuan atau saudara perempuan terutama yang masih dibawah umur untuk patut waspada akan kemungkinan terjadinya tindak kekerasan, terutama tindak kekerasan seksual.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini