Putusan Pengadilan

SANKSI HUKUM DUMPING (PEMBUANGAN) LIMBAH PERTAMBANGAN EMAS SKALA KECIL

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Pelaihari, 2020

SANKSI HUKUM DUMPING (PEMBUANGAN) LIMBAH

PERTAMBANGAN EMAS SKALA KECIL

 

Oleh : Padli Yannor

        Industri Pertambangan Emas Skala Kecil merupakan industri yang penuh kontroversi. Di satu sisi industri pertambangan emas skala kecil tersebut mempunyai potensi besar untuk menciptakan kemanfaatan bagi masyarakat dan dapat menciptakan perubahan sosial dan ekonomi. Namun disisi lain tak sedikit warga sekitar yang mendulang emas pada prosesnya menggunakan merkuri dalam pengolahan emas. Merkuri merupakan cairan kimia yang akan memberikan dampak kerusakan lingkungan. Meskipun penggunaan merkuri dinilai cukup efektif dan cepat untuk memisahkan kandungan emas, namun dalam penggunaannya harus dikurangi atau bahkan dihentikan.

        Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dengan meningkatnya perkembangan dunia maka eksploitasi sumber daya alam (sumber daya mineral/bahan galian) juga terus meningkat, salah satunya bahan galian golongan B (bahan galian vital), yaitu emas.  Usaha pertambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

        Setiap kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing. Dimana penerbitan izin pertambangan sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Lampiran CC. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  

        Merkuri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan  yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

        Tidak terkendalinya penggunaan merkuri dalam aktifitas pertambangan emas skala kecil berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia, kerusakan lingkungan hidup dan makhluk lainnya. Dikarenakan banyaknya usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga diperlukan langkah-langkah pengurangan dan penghapusan merkuri, pengendalian emisi dan lepasan merkuri dari industri ke udara, air dan tanah, penyimpanan stok cadangan merkuri dan senyawa merkuri sebagai bahan baku/tambahan produksi, pengelolaan limbah merkuri dan lahan terkontaminasi merkuri.

        Wewenang pengawasan terhadap pemakaian merkuri telah diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Dalam hal tertentu, wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan menjadi urusan Pemerintah Daerah.

        Terhadap penambang emas yang membuang limbah B3 ke sungai dapat dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan). Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa dumping (pembuangan) yaitu kegiatan membuang, menempatkan dan/atau memasukan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

        Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan merkuri tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.          

 

        Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Pemerintah seharusnya memfasilitasi baik sarana maupun prasarana guna menunjang dumping (pembuangan) limbah kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil.  Namun disisi lain, peran serta masyarakat juga merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam mencapai pemenuhan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perlindungan hukum ini meliputi perlindungan untuk tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata, ketika masyarakat berperan serta dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

        Sudah selayaknya masyarakat dan pemerintah bekerja sama guna menciptakan pertambangan rakyat yang bebas dari masalah. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya terhadap penambang emas skala kecil yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun terkait dumping (pembuangan) limbah yang dihasilkan.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini