Putusan Pengadilan

SELINGKUH? PIDANAKAN!

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Pidana
Tempat Terbit : Pelaihari, 2023



Oleh: Rizka Noor Hashela, S.H.


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam menjalani suatu hubungan perkawinan, perselisihan merupakan hal yang wajar terjadi. Baik itu bertengkar secara verbal, saling mendiamkan, pisah ranjang, perselingkuhan, bahkan yang paling parah adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Banyak diantara pasangan yang sudah hidup bersama selama bertahun-tahun bahkan hingga puluhan tahun yang tidak sanggup mempertahankan kehidupan rumah tangganya dikarenakan faktor orang ketiga. Faktor inilah yang akhirnya jika tidak segera diselesaikan akan menjadikan suatu hubungan suami istri dapat retak bahkan bercerai.

Selingkuh merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dapat merusak kepercayaan diantara pasangan. Tidak hanya menyakitkan, selingkuh juga dapat menimbulkan dampak negatif secara psikologis bagi korban. Bahkan dampaknya bisa bertahan hingga bertahun-tahun. Topik perselingkuhan semakin hangat dibicarakan publik setelah beberapa artis terlibat skandal tersebut, dimana  Indonesia menduduki peringkat Ke-2 di Asia sebagai negara dengan kasus perselingkuhan terbanyak.

Dalam Islam, selingkuh dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan, moralitas, dan kepercayaan dalam pernikahan. Islam menekankan pentingnya menjaga kesetiaan, menghormati komitmen pernikahan, dan membangun keluarga yang bahagia serta harmonis. Dalam konteks keislaman, penting bagi individu untuk memahami konsekuensi perbuatan selingkuh dan mematuhi perintah Allah dalam menjaga kesetiaan dalam pernikahan. Untuk menghadapi tantangan dan masalah dalam pernikahan, Islam mendorong individu untuk berkomunikasi secara terbuka, mencari solusi yang Islami, dan memperkuat ikatan emosional dan spiritual dengan pasangan. Namun, tidak jarang semua akan berakhir dengan keadaan baik-baik saja.

Melihat dari segi kehidupan kita yang sekarang berada di era 4.0, dimana semua berkaitan dengan teknologi digital serta internet, tidak jarang korban perselingkuhan memberikan efek jera kepada pasangannya yang melakukan perselingkuhan dengan menggunggah bukti-bukti berupa chat ataupun foto serta video di berbagai Media Sosial, sehingga khalayak ramai mengetahuinya dan menjadi viral.

Lalu apakah ada tindakan atau konsekuensi untuk memberikan efek jera kepada pelaku selingkuh selain efek jera melalui Media Sosial? Jawabannya ada. Di Indonesia sendiri, seseorang yang terbukti selingkuh dapat dipidanakan. Istilah selingkuh memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah "gendak" atau "overspel". Sementara itu, gendak atau overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa selingkuh menurut hukum adalah perbuatan yang termasuk dalam golongan zina, yakni persetubuhan yang dilakukan seseorang dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Jadi, untuk dianggap telah melakukan gendak (overspel) seseorang harus terlibat dalam hubungan seksual yang melibatkan penetrasi alat kelamin.

Perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan apabila seorang laki-laki atau wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, dan/atau seorang laki-laki atau wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan. Adapun pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dimaksud dengan Perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Adapun yang dimaksud bukan suami atau istrinya adalah sebagai berikut:

a.        suami yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan selain istri dalam ikatan pernikahan mereka;

b.        istri yang melakukan hubungan seksual dengan pria selain suami dalam ikatan pernikahan mereka;

c.         pria yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang diketahui sudah menikah;

d.        wanita yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang diketahui sudah menikah; dan/atau

e.         pria dan wanita yang keduanya tidak terikat dalam ikatan pernikahan melakukan hubungan seksual.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 284 dan Pasal 411 tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict) yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengadukan/melaporkan pasangan yang selingkuh kepada pihak berwajib.

Pertama, baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam perselingkuhan harus masih dalam ikatan perkawinan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika status mereka adalah tunangan dan terjadi perselingkuhan, maka hal tersebut tidak dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Kedua, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan. Ketiga, teman selingkuh pria atau wanita juga harus dilaporkan kepada pihak berwajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (2). Dan syarat yang keempat, perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.

Keempat syarat ini harus dipenuhi untuk melaporkan pasangan yang selingkuh. Secara umum, perselingkuhan adalah alasan yang sah di mata pengadilan. Tetapi yang menjadi catatan penting adalah, jika ingin mengajukan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, perlu adanya pembuktian atas gugatan tersebut di pengadilan. Oleh karena itu, sebelum melaporkan kepada pihak berwajib, suami atau istri minimal harus memiliki 2 (dua) alat bukti.

Adapun 5 (lima) alat bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Foto/Video/Status di media sosial, pada dasarnya foto atau status di media sosial bisa dikatakan sebagai bukti elektronik sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa bukti elektronik itu sah dan bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan dalam pengadilan. Dengan catatan, ketika diakui oleh para pihak. Sehingga ketika tidak diakui tentu nanti harus diperkuat dengan bukti dan saksi lainnya juga. Apalagi saat ini kian marak foto dan video yang diedit.

Alat bukti selanjutnya yaitu Kencan Daring, serupa dengan foto/status di media sosial, ketika menemukan bukti bahwa pasangan telah melakukan kencan melalui beberapa platform online, Anda juga bisa menjadikannya alat bukti di persidangan. Tapi kembali lagi, harus diperkuat dengan bukti dan saksi lainnya.

Kemudian yang ketiga, Tangkapan Layar Chat, ini menjadi yang cukup sering diperlihatkan di persidangan. Chat atau pesan singkat yang dikirimkan dari pasangan Anda kepada selingkuhannya bisa Anda jadikan alat bukti meski tetap saja harus ada saksi-saksi yang mendukung karena berisiko untuk dituduh telah direkayasa atau dipalsukan.

Alat bukti yang keempat yaitu Rekaman Percakapan, Anda juga bisa membawa rekaman percakapan meski juga cukup riskan mengingat masih belum kuat dijadikan sebagai bukti. Misalnya percakapan mesra atau yang mengarah pada perselingkuhan.

Dan yang terakhir Saksi-Saksi, alangkah baiknya jika Anda juga menghadirkan saksi-saksi yang turut memperkuat bukti yang Anda hadirkan, carilah informasi kepada orang-orang terdekat yang mudah dipercaya. Jangan gegabah dan bergerak secara perlahan-lahan untuk menyelidiki perselingkuhan pasangan. Tahan emosi untuk bisa berpikir jernih sehingga dapat membuktikan perselingkuhan yang dilakukannya.

Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ada konsekuensi hukum yang menanti para pelaku selingkuh, mulai dari hukuman kurungan penjara hingga denda. Tetapi banyak pula yang memberi efek jera kepada para pelaku. Namun, apakah perselingkuhan dapat mempengaruhi pembagian harta gono gini? Jawabannya adalah tidak.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perselingkuhan tidak menjadi faktor penentu dalam pembagian harta gono gini. Pembagian tetap dilakukan secara adil dengan membagi dua harta yang diperoleh selama perkawinan, tanpa membedakan siapa yang bersalah atau tidak.

Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan antara suami dan istri dalam perkawinan. Harta gono gini merupakan hasil dari kerja sama dan tanggung jawab bersama, sehingga tidak dapat dirampas atau dikurangi haknya karena alasan perselingkuhan.

Namun, ketika suami berselingkuh dan tidak bisa memenuhi kewajibannya seperti memberikan nafkah, maka Hakim bisa saja mempertimbangkan besaran jumlah harta gono gini yang diberikan pada suami tidak bisa dibagi rata sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  

Keputusan Hakim tersebut juga harus didasarkan atas bukti yang bisa diberikan oleh istri atau penggugat bahwa suami tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah pada istri.

Jika ada kesepakatan tertulis antara suami dan istri mengenai pembagian harta gono gini yang berbeda dari ketentuan undang-undang atau hukum Islam, maka kesepakatan tersebut dapat dihormati selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini