Putusan Pengadilan

URGENSI PAYUNG HUKUM TRANSPORTASI ONLINE

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber : Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Pelaihari, 2019

Oleh : Rizka Noor Hashela, SH

 

Pernahkah kita melihat disekitar bahwa zaman sekarang telah berkembang dengan sangat maju dalam hal teknologi tentunya. Seiring berkembangnya zaman dimana teknologi modern yang didukung oleh media sosial dengan berbagai aplikasi via smartphone mampu membuat para pelaku usaha melebarkan sayapnya dan beramai ramai memanfaatkan media sosial. Dari ojek online, taksi online, pesan antar online hingga makanan pun bisa dipesan secara online. Namun, pernahkah kita menelaah lebih dalam mengenai payung hukum terhadap perkembangan zaman ini ?

Pengoperasian kendaraan roda dua atau roda empat yang biasa disebut ojek online dan/atau taksi online sebagai sarana transportasi umum dinilai oleh sebagian pihak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbagai Pro dan Kontra terjadi dikalangan masyarakat dan pemerintah mengenai transportasi online ini, dimana Kemudahan transportasi online membuat masyarakat melupakan hal yang penting yakni perlindungannya sebagai konsumen. Pertanggungjawaban dari perusahaan transportasi online dan driver dipandang masih lemah dan merugikan konsumen. Rumusan masalah yang dapat diambil adalah bagaimana pengaturan hukum jasa transportasi online oleh pemerintah, bagaimana perlindungan konsumen bagi pengguna jasa transportasi online dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang diberikan kepada pengguna jasa transportasi online dalam terjadi kecelakaan. Tujuannya ialah agar masyarakat mengetahui aturan mengenai keabsahan transportasi online dan perlindungan hukum serta pertanggungjawaban kepada konsumen. Walaupun sarana transportasi online ini belum ada aturan khusus yang mengaturnya, namun secara kemanfaatan mereka sangat membantu kita dalam sehari-hari.

            Pada Tahun 2017, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dimana peraturan ini belum mengatur transportasi online secara spesifik. Berdasarakan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek disebutkan bahwa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang umum atau Mobil Bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Definisi ini hampir sama dengan transportasi online yang tidak mempunyai tujuan dan waktu yang tetap.

            Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek disebutkan juga maksud dan tujuan pengaturan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yaitu terwujudnya pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar dan terjangkau, terwujudnya usaha yang mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta terwujudnya kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Pengaturan mengenai transportasi online diatur dalam Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berbunyi :

(1)    Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan jasa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

(2)    Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat.

(3)    Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetapi dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini hanya mengatur bagaimana cara penyelenggaran transportasi umum dan transportasi online di luar trayek, sanksi yang tercantumpun hanya sanksi administratif. Dan pelanggaran antara driver dan pengguna transportasi online hanya diberikan sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf c. Sedangkan untuk pengaturan mengenai jaminan keselamatan dan perlindungan hukum terhadap pengguna transportasi online belum ada dan nyaris tidak ada sama sekali.

Namun baru-baru ini kembali terdengar bahwa beberapa butir pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan kembali dicabut atau lebih tepatnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan ada sejumlah butir pasal yang menurut Mahkamah Agung merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 pada tanggal 20 Juni 2017. Dengan demikian Mahkamah Agung memutuskan butir-butir pasal yang dimaksud tidak sah dan tidak berlaku umum. Untuk itu Kementerian Perhubungan akan segera mengeluarkan regulasi terbaru untuk mengatur transportasi online secara spesifik dan mendetail. Standar Pelayanan Minimum ini meliputi fasilitas keamanan seperti penyediaan panic button. Itu untuk memastikan baik pengemudi maupun penumpang mendapat perlindungan. Penyediaan fasilitas tersebut nantinya akan disediakan oleh aplikator.

Walaupun perlindungan konsumen bagi pengguna jasa transportasi online sudah baik dan jarang terjadi kasus, tetapi masyarakat tetap harus waspada, kejahatan dan kecelakaan bisa terjadi dimanapun dan kapanpun. Jika sudah mengalami kerugian, untuk saat ini konsumen dapat meminta pertanggungjawaban sesuai syarat dan ketentuan kepada perusahaan transportasi online dan driver. Kepada pemerintah dan perusahaan transportasi online hendaknya melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemakaian aplikasi online serta hak dan kewajiban driver dan konsumen sehingga dapat terhindar dari kerugian. Kepada masyarakat untuk mengawasi dan berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan jalan. Kepada driver dan konsumen agar selalu waspada, berhati-hati dan tidak menganggap remeh keselamatan diri saat berkendara dijalan raya dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Kepada konsumen hendaknya memiliki edukasi dan pengetahuan yang luas agar dapat menjadi konsumen yang bijak dan pintar dalam mencegah kerugian. Kepada perusahaan transportasi online agar dapat mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang ada pada diri setiap driver-nya bila perlu dilakukan seleksi ketat dan menyeluruh untuk memperkerjakan calon driver serta pada aplikasi yang digunakan agar meminimal kerugian yang akan terjadi. Kepada transportasi konvensional hendaknya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar mempermudah transportasi konvensional untuk bersaing dengan transportasi online.
File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini